1. Latar Belakang

a. Majelis Jemaat adalah “Pelayan”, terdiri dari Pendeta/Penginjil (yang ditempatkan di jemaat), Sintua, Syamas, dan Ketua-ketua Seksi (PRT GKPS Bab III Pasal 13 ayat 1),

b. Tugas umum para pelayan GKPS (lihat PRT GKPS Bab III Pasal 13 ayat 2),

c. Kewajiban setiap pelayan GKPS, sesuai PRT GKPS, yaitu:

1) Berusaha sungguh-sungguh untuk hidup menurut Firman Tuhan dan menjadi teladan yang baik bagi Jemaat,

2) Membenahi diri dan meningkatkan kemampuan antara lain melalui sermon, kursus, Penelaahan Alkitab dan kegiatan lainnya,

d. Tugas “khusus” Sintua GKPS (lihat PRT GKPS Bab III Pasal 17 ayat 4 ),

e. Tugas “khusus” Syamas GKPS (lihat PRT GKPS Bab III Pasal 18 ayat 3),

f. Hasil pemilihan Pimpinan Majelis Jemaat Periode 2015-2020,

g. Hasil pemilihan Syamas yang baru periode 2015-2020

Go to top